Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang. – Bismillah Tawakkaltu alallah, kali ini Dutadakwah akan menyampaikan tentang Air dua qulah. Air yang sudah mencapai dua qulah itu tidak mengandung kotoran. Rasulullah melarang mandi di tempat yang airnya tidak mengalir dalam keadaan junub. Demikian juga Beliau melarang mandi dari air bekas mandi. Mukadimah السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُ الله اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita simak hadits tentang keterangan air yang sudah mencapai dua qulah. Air Dua Qulah Jika air itu sudah mencapai ukuran dua qulah maka meskipun air itu tercampuri dengan air bekas wudhu maka air tersebut status hukumnya tidak musta’mal. Dalam Hal ini Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam sabdanya sebagai berikut; وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ Artinya Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Bagi Pembaca yang ingin lebih jelas tentang air dua qulah baik status hukumnya maupun ukurannya, maka sebaiknya antum baca dalam kitab-kitab fiqih atau pada ling ini. Larangan Mandi di air yang tidak mengalir Maksud dilarangnya mandi dalam air yang tidak mengalir di sini adalah air yang volumnya di bawah dua qulah. Sebab jika mandi dalam air yang menggenang, maka sudah bisa dipastikan air bekas mandi akan kembali mengalir pada genangan air tersebut sedang kita dalam posisi junub. Tindakan seperti yang tersebut, dilihat dari sisi kesehatan pun tidak bagus. Dalam perihal tersebut Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Abu Hurairah Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang tidak mengalir ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim. Larangan buang air kecil di air menggenang. Selain dilarang mandi dalam air yang tidak mengalir pun juga dilarang buang air kecil pada air tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Al-Bukhori sebagai berikut. لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ Artinya Menurut Riwayat Imam Bukhari “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya”. Perhal ini lebih ditegaskan lagi dlam riwayat Muslim sebagi berikut وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ Artinya Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya”. Dilarang Mandi dari Air Bekas Mandi Air bekas mandi itu tidak boleh digunakan buat mandi, terutama mandi junub. Lain halnya jika air tesebut tidak musta’mal, artinya air itu masih suci dan mensucikan. Sebagaimana diterangkan dalam Sabda Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam sebagai berikut. وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Artinya Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk mengambil air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar. Boleh Mandi dari air sisa mandi Apabila air dari sisa mandi itu memang masih ternilai bersih tidak bekas pakai yakni bukan musta’mal, maka air tersebut boleh dipakai mandi. Rasullullah shollallahu alaihi wa sallam pernah melakukan mandi dari air sisa Maimunah buakan air bekas. Sebagaimana diterangkan dalam sabdanya sebagai berikut. وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah rodhiyallahu anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Antum mesti bisa membedakan anatara Musta’mal dan Mutanjjis. Musta’mal artinya bekas atau tercampuri oleh yang bekas. Air Musta’mal itu suci hanya tidak mensucikan buat hadats kecil dan besar. Kalau air mutanajjis itu jelas tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya menurut fiqih silah antum baca dalam kitab-kitab fiqih. Air Dua Qulah Demikian ulasan tentan; Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang – Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab wa billahit-taufiq.
Tata Cara Mandi Wajib – Pada ayat di bawah ini menjelaskan bahwa dalam islam sangat mewajibkan para umatnya untuk menjaga kebersihan juga kesucian pada diri. Fungsi Al-Quran bagi manusia salah satunya merupakan memberikan informasi yang berhubungan kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah menjaga kebersihan dan kesucian. “Hai kalian para orang – orang yang beriman, jika ingin menjalankan shalat maka basuhlah bagian wajahmu juga tanganmu hingga ke siku, dan basuhlah bagian kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan ketika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka tayamum lah dengan tanah yang bersih, basuh mukamu dan tanganmu menggunakan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, namun Dia hendak membersihkan kamu serta menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” QS Al-Maidah 6 Menjaga kesucian juga kebersihan adalah sebagian dari iman. Dalam ajaran islam, seluruh muslim perlu mampu menjaga kesuciannya serta kebersihan, terutama apabila akan menjalankan ibadah habluminallah. Pengertian Mandi wajibKondisi yang Mensyaratkan Mandi Wajib dalam Islam1. Keluarnya Air Mani Setelah Junub2. Bertemunya atau Bersentuhannya Alat Kelamin Laki-Laki dan Wanita, Walaupun Tidak Keluar Mani3. Haid dan Nifas4. Karena KematianRukun dan Cara Pelaksanaan Mandi Wajib1. Niat untuk Mengangkat Hadas Besar2. Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim3. Niat Mandi Wajib Setelah Nifas dan Haid4. Membasuh Seluruh Anggota Badan yang Rambut dalam Kondisi Terurai/Tidak Terikat6. Memberikan Wewangian bagi Wanita yang Setelah HaidPerbedaan Proses Tata Cara Mandi Junub antara Pria dan WanitaCara Mandi Wajib yang Baik Menurut RasulullahHal yang Makruh Saat Melaksanakan Mandi WajibMenggunakan Air Secara BerlebihanMandi dari Air yang Tenang Salah satu cara untuk menjaga kebersihan juga kesucian diri dengan berwudhu serta mandi. Akan tetapi, dalam islam dikenal dengan sebutan mandi wajib. Mandi wajib ini merupakan sebuah aturan dari Allah untuk para umat muslim seketika dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu. Dalam bahasa arab, mandi berasal dari Al-Ghuslu, yang artinya mengalirkan air ke pada sesuatu. Istilah lainnya, Al-Ghuslu adalah menuangkan air ke semua bagian badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk membersihkan hadast besar. Mandi wajib dalam islam menjadi sebuah cara untuk membersihkan diri serta mensucikan diri dari segala najis kotoran yang menempel pada tubuh. Maka, mandi wajib diharuskan sesuai yang tertulis pada Ayat diatas. Kondisi yang Mensyaratkan Mandi Wajib dalam Islam Dalam hukum Islam, ada situasi tertentu dimana seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib. Dalam hal tersebut mengakibatkan seseorang terhalang untuk menjalani shalat, memasuki masjid, dan serta melaksanakan ibadah lainnya karena dalam kondisi yang tidak suci. 1. Keluarnya Air Mani Setelah Junub “Hai untuk kalian orang-orang yang beriman, janganlah untuk kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang telah kamu ucapkan, dan jangan datangi masjid sedangkan kamu dalam keadaan yang junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. QS An-Nisa 43 Sesuai yang tertulis pada ayat diatas ditunjukkan bahwa setelah berjunub berhubungan suami dan istri, yang mana antara laki-laki ataupun perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, maka wajib hukum ia untuk menjalankan mandi wajib setelahnya. Sedangkan jika tidak, ia tidak bisa shalat serta masuk masjid, dan jika dilalaikan akan berdosa. Selain itu, sesuai Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, mengatakan bahwa “Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Ummu Sulaim berkata, ’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu terhadap masalah kebenaran, apakah seorang wanita wajib untuk mandi ketika dia bermimpi? Nabi saw menjawab, ’Ya, jika dia melihat air.” HR. Bukhari Muslim dan lainnya Seorang ulama ahli fiqih Sayyid Sabiq, mengatakan tentang keluarnya air mani dan mandi wajib, tertulis seperti berikut Jika seseorang yang bermimpi namun tidak mengeluarkan air mani maka tidak wajib baginya untuk mandi, sesuai yang dikatakan Ibnul Mundzir. Jika seseorang melihat mani pada kainnya dan tidak mengetahui waktu keluarnya juga kebetulan telah menjalankan shalat maka ia wajib mengulang lagi sholatnya dari waktu tidurnya terakhir apabila seseorang keadaan sadar atau tidak tidur dan mengeluarkan mani namun ia tidak ingat dengan mimpinya, ketika dia benar meyakini bahwa itu adalah mani maka wajib mandi, karena secara dhohir bahwa air mani itu keluar walaupun ia lupa mimpinya. Namun, jika ia ragu-ragu juga tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia wajib mandi untuk menjaga kesucian. Jika seseorang telah merasakan keluar mani saat melonjaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sampai air mani itu tidak keluar, maka tidak wajib mandi. Jika air mani keluar tanpa syahwat, namun disebabkan sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak perlu wajib mandi. 2. Bertemunya atau Bersentuhannya Alat Kelamin Laki-Laki dan Wanita, Walaupun Tidak Keluar Mani Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw berkata, ”Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” HR. Muslim Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila dua kemaluan saling bertemu maka wajib baginya untuk mandi. Aku dan Rasulullah saw juga pernah melakukannya maka kami pun mandi. ” HR. Ibnu Majah Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa ketika pasangan suami-istri yang telah berhubungan badan, walaupun tidak mengeluarkan mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan, maka dari itu wajib keduanya untuk menjalankan mandi wajib untuk mensucikan serta membersihkan diri. 3. Haid dan Nifas “Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri” QS Al-Baqarah 222 Darah yang telah dikeluarkan dari Haid serta Nifas statusnya adalah sebuah kotoran, najis, juga membuat tidak suci diri wanita. Sehingga wanita yang telah melewati masa haid juga nifas, serta wajib untuknya untuk bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali menjalani ibadah. Hal ini disebabkan ada larangan ketika haid serta nifas untuk menjalankan shalat dan puasa, sebelum telah suci dari hadas. Sedangkan jika menundanya, akan sebuah kedosaan karena meninggalkan hal wajib, yang dalam kondisi yang melewati haid atau nifas. Menjalankan mandi hingga keramas saat haid tentunya tidak akan menjadikan muslimah suci, sebelum berhentinya darah haid serta nifas. Hal tersebut pun sesuai dalam Hadits Rasulullah, wanita pada kondisi haid ini dilarang shalat serta wajib untuk mandi setelahnya. Perkataan Rasulullah saw terhadap Fatimah binti Abu Hubaisy ra ”Tinggalkan shalatmu selama saat engkau mendapatkan haid, lalu mandilah serta shalatlah.” Muttafaq Alaih Bagi wanita itu sendiri, terdapat kondisi yang mana melahirkan serta diwajibkan juga untuk mandi wajib. Akan tetapi, hal itu mengakibatkan perbedaan pendapat antar ulama fiqh. Umum mewajibkan, sedangkan pendapat yang lainnya ada yang tidak mewajibkan. Para muslimah bisa mengambil mana yang sesuai dengan keyakinan hati dan juga pertanggungjawaban dari masing-masing ulama. 4. Karena Kematian “Ibnu Abbas RA, Rasulullah saw berkata dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terhempas oleh untanya, ”Mandikanlah ia dengan air juga daun bidara.” Muslim Orang yang mengalami kematian, ia wajib untuk dimandikan. Maka mandi wajib ini berlaku juga bagi yang meninggal walaupun ia tidak mandi oleh dirinya sendiri, melainkan dimandikan oleh orang yang lain. Untuk pengerjaannya, maka saat setelah dimandikan ada shalat jenazah dalam islam, sebagaimana shalat terakhir dari mayit. Kamu bisa mempelajari tentang Maraqi Al Ubudyyah Kitab Tuntunan Adab Hc karya Syekh Nawawi Al Bantani Maraqi Al Ubudyyah Kitab Tuntunan Adab Hc Syekh Nawawi Al Bantani Rukun dan Cara Pelaksanaan Mandi Wajib Untuk proses cara mandi dalam islam telah disampaikan teknisnya oleh Rasulullah SAW, untuk menjelaskan cara mensucikan yang benar. Untuk menjalankan mandi wajib, berikut merupakan caranya yang diambil dari HR Muslim dan Bukhari, serta mengenai bab tata cara pelaksanaan mandi wajib. 1. Niat untuk Mengangkat Hadas Besar Semua sesuatu tentu berasal dari niatnya. Maka dari itu, termasuk pada pelaksanaan mandi wajib pun wajib diawali dari niat. Untuk bacaan niatnya adalah “Aku berniat untuk mengangkat hadas besar kerana Allah Taala”. Setelah itu bisa kita membaca bismillah, sebagai memulai untuk mensucikan diri. Hal tersebut disebabkan ada banyak “bismillah” jika dibacakan seorang muslim dalam aktivitasnya. 2. Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim “Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku berniat mandi untuk membersihkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala.” 3. Niat Mandi Wajib Setelah Nifas dan Haid Jika hadas besar pada perempuan sebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, sehingga niat mandi wajib yang harus dibaca ialah sebagai berikut “Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardhan lillahi ta’ala.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta’ala.” Setelah mengucap niat, dilanjutkan tata cara mandi wajib ataupun junub. Langkahnya sama baik untuk laki-laki serta perempuan. 4. Membasuh Seluruh Anggota Badan yang Zahir. “Ummu Salama RA, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang bagaimana cara mandi, lalu beliau berkata, “Mandilah engkau ambil tiga raup air ke arah kepala. Kemudian ratakannya seluruh badan. Maka dengan cara itu, sucilah engkau” HR Muslim Membasuh seluruh anggota badan termasuk kulit ataupun rambut dengan air serta meratakan air pada rambut hingga ke pangkalnya. Selain itu pun wajib membasahi ke seluruh bagian badan termasuk rambut, bulu yang ada pada seluruh tubuh, telinga, juga kemaluan pada bagian belakang ataupun depan. 5. Rambut dalam Kondisi Terurai/Tidak Terikat Untuk mandi besar, maka pada bagian rambut perlu dalam kondisi yang terurai atau tidak terikat. Hal itu untuk mensucikan seluruh badan, sedangkan jika terikat maka tidak sempurna untuk kebersihan mandinya. Dikhawatirkan tidak semua bagian dibasuh atau basah terkena air. Selain itu, juga selepas dalam kondisi haidh bagi wanita mencukur bulu kemaluan. Memangkas bulu kemaluan dalam pandangan islam adalah suatu yang juga sangat disarankan mencukur bulu kemaluan pria dalam islam pun sangat dianjurkan. Hal tersebut bisa menambah kebersihan, serta tidak banyak kotoran yang tersisa yang masih menempel dalam bulu di badan. Tetapi, perlu diperhatikan kembali walaupun mencukur bulu dan rambut dianjurkan dalam islam, namun berbeda dengan mencukur bulu alis. Ada hukum mencukur alis dalam islam yang perlu diperhatikan bagi kaum wanita. 6. Memberikan Wewangian bagi Wanita yang Setelah Haid “Ambillah sedikit kasturi kemudian bersihkan dengannya” Hal ini sifatnya tidak wajib atau bersifat sunah saja. Untuk para wanita, maka bisa memberikan berbagai wewangian ataupun sari-sari bunga yang bisa membersihkan dan memberi wangi kemaluannya, dimana yang telah terkena darah haid selama periodenya. Pada zaman Rasulullah diberikan bunga kasturi, sedangkan untuk zaman sekarang ada banyak sari-sari bunga ataupun hal lainnya yang lebih mensucikan, membersihkan, dan membuat wangi. Kamu bisa mempelajari tentang Tuntunan Bagi Perempuan karya Badiuzzaman Said Nursi Tuntunan Bagi Perempuan Perbedaan Proses Tata Cara Mandi Junub antara Pria dan Wanita Terdapat sebuah hadis dan anjuran yang berbeda tentang tata cara mandi wajib bagi para pria dan wanita. Menurut HR At-Tirmidzi, membasuh pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Sedangkan untuk para wanita tidak perlu melakukan hal ini. Hal tersebut merujuk HR At-Tirmidzi yang berbunyi, “Aku bertanya wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang perempuan yang sangat kuat ikatan rambut kepalanya, apakah boleh mengurainya saat mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya bagimu cukup mengguyurkan dengan air pada kepalamu 3 kali guyuran'” Cara Mandi Wajib yang Baik Menurut Rasulullah Hal-hal pada berikut ini adalah cara mandi yang baik menurut Rasulullah pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari juga Muslim. Muslim yang menjalankan maka akan sesuai dengna Rasulullah melakukannnya. Tahapannya adalah sebagai berikut Terlebih dahulu mengalikan tangan sebanyak tiga kali, sebelum tangan digunakan mandi, atau dimasukkan ke dalam tempat penampungan air. Untuk membersihkan kemaluan dari kotoran, maka diharuskan untuk menggunakan tangan kiri, bukan dengan tangan kanan. Tangan kanan digunakan untuk makan, sedangkan tidak mungkin untuk membersihkan kemaluan. Setelah membersihkan kemaluan, maka cucilah tangan dengan menggosokkan dengan tanah, bisa dengan sabun agar menghilang kotoran tersebut dari tangan. Berwudhu dengan langkah yang benar sesuai aturan atau rukunnya dalam islam, selayaknya akan melakukan shalat. Membasuh air pada kepala sebanyak tiga kali. Mencuci bagian kepala atau keramas mulai dari kepala bagian kanan ke arah bagian kiri serta membersihkannya hingga pada bagian sela rambut, agar betul betul bersih juga sempurna. Membasuh air mulai dari sisi bagian badan sebelah kanan lalu pada sisi bagian sebelah kiri. Kamu bisa mempelajari tentang Tuntunan Mudah Menghafal Bacaan Shalat Plus Juz Amma karya Adi Tri Eka Tuntunan Mudah Menghafal Bacaan Shalat Plus Juz Amma Adi Tri Eka Hal yang Makruh Saat Melaksanakan Mandi Wajib Menggunakan Air Secara Berlebihan “Nabi SAW mandi dengan satu hingga lima gayung air serta berwudhu dengan secupak air” HR Bukhari dan Muslim “Cukuplah bagi engkau mandi dengan segantang air. Lalu seorang lelaki berkata, ini tidak mencukupi bagiku. Jabir menjawab, Ia telah mencukupi bagi yang lebih baik serta rambutnya lebih lebat daripada engkau yakni Rasulullah SAW” HR Bukhari dan Muslim Pada hadits di atas dijelaskan Rasulullah untuk melaksanakan mandi, maka tidak perlu berlebihan dalam menggunakan air. Air yang digunakan secukupnya dan tidak menyia -nyiakan. Hal tersebut mengingat bahwa ajaran islam tidak mengajarkan bersikap berlebih-lebihan termasuk disaat menggunakan sesuatu. Mandi dari Air yang Tenang “Janganlah seseorang untuk yang junub mandi di dalam air yang tenang. Orang banyak bertanya. Wahai abu hurairah bagaimanakah yang seharusnya dia lakukan? Abu hurairah menjawab, ambil air. Dengan tangan atau bekas kecil beserta niat mengambil sekiranya air itu sedikit, supaya tidak terjadi musta’mal yang menyebabkan bersentuhan dengan tangan, ambil sedikit air dari sebelum berniat mengangkat janabah. Kemudian berniat, membasuh tangan, dan ambilah air seterusnya dengan tangannya itu” Dalam hadits yang tertulis diatas dijelaskan bahwa semestinya muslim yang akan melaksanakan mandi wajib untuk menggunakan air yang mengalir. Begitulah tata cara pelaksanaan mandi wajib, semoga kita semua senantiasa menjadi muslim yang selalu terus membersihkan diri. Karenanya mensucikan diri secara lahir dan batin menjadi salah satu fungsi agama yang perlu dijalankan oleh para umat muslim. Baca juga artikel terkait “Cara Mandi Wajib” Tata Cara Sholat Tahajud Tata Cara Sholat Dhuha Pengertian Shalat Sunnah Rawatib Pengertian Toleransi Dalam Islam Penjelasan Rukun Iman dan Rukun Islam Lengkap Tokoh Ilmuwan Islam Muslim Rukun Jual Beli Dalam Islam dan Syaratnya Kumpulan Doa untuk Anak Sholeh dan Sholehah Kisah Nabi Adam Dari Awal Penciptaan Hingga Turun ke Bumi ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
ARTIKELHUKUM DAN TATA CARA MANDI WAJIB Adapaun yang perlu diperhatikn bagi masyarakat awam dalam mandi janabah adalah air yang cukup, karana banyak sekali yang terjadi di dimasayrakat awam yang tidak telili dalam hal penggunaan air.Air yang cukup yang dimaksut disini yaitu air yang mecapai ukuran dua kulah atau setara dengan 270 liter
Ilustrasi mandi wajib. Foto pexels Jakarta - Mandi wajib adalah proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim. Mandi wajib bertujuan untuk membersihkan tubuh dan menyucikan diri dari hadas besar. Tata cara mandi wajib sudah ada kaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an "Dan jika kamu junub, maka mandilah." QS. Al Maidah 6 Lantaran tak ada manusia yang terbebas dari hadas besar maka sudah sewajarnya kita mengetahui tata cara mandi wajib yang benar. Untuk kamu yang ingin membersihkan diri dari hadas setelah haid, syahwat, atau nifas, berikut tata cara mandi wajib yang benar, seperti disadur dari Merdeka, Selasa 17/1/2023.Berita Video Bursa Transfer Chelsea Siap Datangkan Pemain West Ham United, Declan RiceTata Cara Mandi Wajib atau Junub yang Benar dan Sesuai Sunah beserta NiatnyaPada dasarnya tata cara mandi wajib untuk perempuan yang baru selesai haid, nifas, atau lelaki yang baru bersyahwat sama saja. Pembedanya adalah niat yang dibaca sebelum bersuci. Berikut ini tata cara mandi wajib lengkap sesuai urutannya Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak tiga kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan. Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria. Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini. Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad saw. menurut hadis Al Bukhari "Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki." HR. Muslim Jika hadis di atas dirunutkan, seperti inilah urutannya Basuh kedua tangan Tuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian basuh kemaluan. Berwudu seperti tata cara wudu untuk salat. Siram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Basuh kepala sebanyak tiga kali. Basuh seluruh tubuh. Basuh kedua kaki. Tata Cara Mandi Wajib PerempuanBuat wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja. Namun, wanita tidak perlu menyela pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai rujukan HR At-Tirmidzi. Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad saw., "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran". Jadi, tata cara mandi wajib untuk perempuan adalah sebagai berikut Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak tiga kali. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan. Tata Cara Mandi Wajib setelah BerhubunganHadas besar karena syahwat bisa disebabkan karena mimpi basah, keluarnya cairan mani, atau hubungan badan antara suami istri. Untuk menyucikan diri kembali, orang yang berjunub harus mandi besar atau mandi junub. Berikut ini niat yang harus dibaca sebelum memulai rangkaian tata cara mandi wajib setelah syahwat. "Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala." Artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah membaca niat, lakukan ritual pembersihan dengan tata cara mandi wajib yang sudah dijabarkan Cara Mandi Wajib setelah HaidSetiap bulan sebagian besar wanita dewasa mengalami pendarahan akibat luruhnya dinding rahim yang tak dibuahi. Inilah yang disebut menstruasi atau haid. Jika hadas besar pada wanita disebabkan karena haid maka tata cara mandi wajib harus dimulai dengan membaca niat berikut. "BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA'ALA." Artinya"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah membaca niat, lanjutkan tata cara mandi wajib untuk perempuan seperti biasa. Pastikan seluruh bagian tubuh dibersihkan dengan sempurna, sampai ke bagian yang tersembunyi sekali Cara Mandi Wajib setelah NifasJika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut. "BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA'ALA." Artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah pembacaan niat, lanjutkan dengan tata cara mandi wajib untuk perempuan. Ingat, tidak perlu menyela pangkal rambut. Cukup diguyur dengan air bersih sebanyak tiga kali. Disadur dari Penulis Tantri Setyorini. Published 24/2/2022 Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.
es1GIE.